Surabaya, cakrawalapost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar jumpa pers tentang penangkapan kurir narkotika bernama Ahmadi alias Madi bin Bunadin (35) warga Pamekasan, Madura, Kamis (24/5/2018).
Tersangka ditangkap karena telah menerima, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 2.981 gram.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjend Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka sedang naik angkutan umum dari terminal Bungurasih tujuan Pamekasan Madura.
“Petugas BNNP Jatim berhasil menangkap tersangka di depan Pos Polisi Suramadu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadapnya karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu,” tuturnya.
Barang bukti yang ditemukan petugas BNNP Jatim berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam 1 (satu) tas ransel warna biru hitam. Berat bruto masing-masing 614 (enam ratus empat belas) gram, 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) gram dan 504 (lima ratus empat) gram.
Sementara yang disembunyikan di dalam 1 (satu) buah rice cooker warna hijau berupa, 5 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu. Berat brutto masing-masing 326 (tiga ratus dua puluh enam) gram, 306 (tiga ratus enam) gram, 216 (dua ratus enam belas) gram, 207 (dua ratus tujuh) gram dan 211 (dua ratus sebelas) gram. Total barang bukti narkotika jenis shabu 2.981 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh satu) gram.
“Seseorang dari Malaysia yang mengaku bernama paman, memaksa saya untuk membawa barang haram itu dan akan memberi saya imbalan Rp40 juta, jika barang berhasil sampai Pamekasan Madura,” kata tersangka Ahmidin mengakui perbuatannya.
Atas kejadian tersebut tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan. (M9)