Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya rupanya kembali dipaksa untuk bersabar lagi untuk segera membangun jembatan Ratna yang ada dikasawasan Ngagel Surabaya.
Pasalnya, rencana Pemkot Surabaya membangun jembatan yang menjadi penghubung antara jalan Bengawan dan jalan Ratna bakal sulit terealisasi tahun ini.
Hal itu disebabkan belum adanya MoU kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB).
Ganjar Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Aset Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya mengatakan, pembangunan Jembatan Ratna itu merupakan program dari salah satu bagian CSR dari Bumi Putra. Dimana program tersebut merupakan program kedua dari CSR, yakni pedestrian jalan Walikota Mustajab, Indomohen, Wijaya Kusuma dan yang terakhir jembatan Ratna.
“ Pembangunan itu bagian dari CSR, kalau jembatan itu nilainya kurang lebih Rp 10 Milliar, dan itu murni dari Bumi Putra, bantuannya berupa fisik, ” terang Ganjar.
Ganjar juga menambahkan, bahwasanya semua sudah siap dan kontraktor siap jalan, semua sudah dilelang sendiri oleh mereka, tugas pemkot cuma siapkan DED (perencanaan) nya sama pendampingan pengawasan fisik.
“ Pelaksanaannya seharusnya saat ini sudah jalan namun terbentur dengan perijinan di BBWS masalah aset dan yang kedua masalah penghuni, ada enam kepala keluarga yang masih tinggal disitu dan mereka sudah dapat ganti rugi dari BBWS pada tahun 1990 an, tapi mereka tetap tinggal disitu, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu aset dari BBWS, dan perencanaan sudah lama pada tahun 1997 saat itu Surabaya Itergreted, disite plan sudah ada gambar jembatan, “paparnya.
Terpisah, Yudi Iswanto petugas Rekomendasi Teknik dan Perijinan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB) Wiyung 127 Surabaya mengatakan kenapa harus pakai MoU, karena itu berupa aset, jadi walikota harus membuat MoU bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, kita pelaksana dilapangan harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.
“ Kalau bicara Kalimas maka kewenangannya Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam hal ini, Jawa Timur adalah Balai Besar Brantas, kalau itu bicara aset masuk dalam Badan Milik Negara (BMN). Nanti itu per parsial, kalau ke bagian nanti larinya ke KSO (kerjasama operasional) nanti balai besar akan kerjasama dengan pihak pelaksana pekerjaan, kalau pelaksananya Bina Marga Pematusan, nanti KSO nya Balai Besar dengan Bina Marga Pematusan, ” terang Yudi, Selasa (26/10).
Lanjut Yudi, MoU merupakan induk, kesepakatan walikota, walikota tahun 2017 atau tahun 2019 punya program apa, misalnya punya program jembatan Ratna, termasuk pekerjaan-pekerjaan lain yang kemarin diusulkan.
“ Makanya parsial dijadikan satu jadi MoU, karena semua menyangkut aset. Karena walikota sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu ke pihak kementerian, tapi kenapa tidak direspon terus, baru mepet-mepet saya ingatkan lagi, ternyata Bu wali sudah membuat surat, tapi kok ngak dilacak. Permasalahannya kok ngak dikawal, seharusnya seperti itu kan dikawal, “pungkas Yudi. (hdi/cn02)