
“Saya tahu mereka salah. Tapi yang membiarkan juga salah,” ujar Eddi.
Terkait penertiban sentra PKL, komisinya meminta OPD terkait tidak gegabah. Menurut dia, penertiban boleh dilakukan setelah sudah ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
“Kita minta kita diperhatikan. Karena sejak penertiban kami sudah tidak berjualan,” ujar Junaedi.
Menurut Junedi, kondisi yang dialami para pedagang saat ini cukup memprihatinkan. Pedagang terpaksa menganggur karena tidak bisa berjualan.
“Kita siap dipindah. Asalkan lokasinya tidak jauh dari sentra PKL sebelumnya,” tegasnya.
Sementara Camat Suko Manunggal, Kusnan menjelaskan penertiban PKL di Jalan Kupang Mulyo I sudah sesuai aturan. Sentra PKL tersebut melanggar karena didirikan di atas saluran.
“Sesuai aturan tidak diperbolehkan berjualan di atas saluran,” kata Kusnan.
Selain melanggar peraturan daerah no 9 tahun 2014, menurut dia, keberadaan PKL juga menyebabkan kemacetan. Belum lagi, persoalan sampah yang kerap dikeluhkan oleh warga.
“Penertiban ini setelah kita menerima banyak aduan,” cetusnya.
Kusnan menyebutkan, pihak kecamatan sebenarnya sudah menyiapkan lokasi alternatif bagi 40 PKL yang telah ditertibkan. Pihak kelurahan sudah menyiapkan Tanah Kas Desa (TKD) yang lokasinya berada di sebelah Utara kantor kecamatan.
“Luasnya lahanya 3000 meter lebih,” ungkap Kusnan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto meminta agar agar para pedagang bersedia di relokasi. Mengingat keberssb sentra PKL yang kerap menimbulkan kemacetan.
“Terutama pada sore di sana macetnya luar biasa. Bahkan kita sering menerima aduan soal itu,” jelas Irvan.
Irvan menegaskan, dalam penertiban sentra PKL Satpol PP tidak pernah tebang pilih. Selain sentra PKL di Jalan Kupang Mulyo I, pihaknya juga akan menertibkan Pasar Asem, Margersari Kelurahan Simomulyo, kecamatan Suko Manunggal.