Surabaya, cakrawalanews.co – Saat ini pansus perda penyelenggaraan parkir DPRD Surabaya membahas tentang ansuransi bagi pemilik kendaraan saat parkir.
Salah satu bahasan perda tersebut mengenai jumlah ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.
“Kan juga harus diatur lebih detail jika usulan asuransi ini mendapat lampu hijau dari DPRD Surabaya,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Surabaya AA Gede Dwija Wardhana.
Dia mengungkapkan, ada beberapa kejadian hilangnya kendaraan terutama motor saat parkir. Namun, hingga saat ini tidak ada ganti rugi maupun asuransi untuk mengganti kerugian. Hal itulah yang nantinya akan dibahas secara detail agar bisa dilaksanakan di lapangan.
“Tim apprasial nantinya akan menentukan nilai asuransi yang diterima oleh pemilik kendaraan yang hilang,” ujarnya.
Termasuk nilai kerugian bagi kendaraan mobil maupun lainnya. Kendaraan dengan merek mobil yang mewah juga harus diatur asuransinya.
“Apakah nilainya disamakan dengan kendaraan lain atau tidak ya dibahas lagi,” ucapnya.
Menurutnya, selain berada di tempat parkir yang legal, aturan lain juga harus dibahas. Di antaranya, menunjukkan bukti karcis parkir maupun surat kehilangan dari kepolisian.
“Lebih rincinya nanti dibahas agar bisa terwadahi setiap usulan,” katanya.
Saat ini, imbuhnya, ada sekitar 1.800 titik parkir yang berada di Surabaya. Mulai dari parkir khusus dan parkir tepi jalan umum. Banyaknya titik parkir tersebut juga akan dievaluasi terkait kebutuhan parkir di Surabaya saat ini.
Dengan adanya asuransi bagi kendaraan yang hilang saat parkir, tambahnya, pemkot Surabaya harus mengalokasikan anggaran bagi biaya tersebut.
Hal itu cukup masuk akal dengan perbandingan pendapatan retribusi pada 2017 mencapai Rp 36 miliar.
Ketua Pansus perda penyelenggaran parkir Junaedi mengatakan, asuransi bagi kendaraan yang hilang memang menjadi salah satu bahasan yang penting dalam perda.
Nantinya, nilai asuransi dan seberapa penting poin tersebut akan diputuskan dalam rapat pansus lanjutan.
“Kami masih mengakomodir keluhan dan problem di lapangan yang dimiliki Dishub terkait parkir,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini para pemilik kendaraan yang membayar juga harus diberikan kenyamanan. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh juru parkir agar dengan melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Biar tidak seenaknya narik parkir tanpa memberikan pengawasan,” kata politisi Partai Demokrat ini.(hdi/cn03)