Dewan Dorong Pemkot Menata Pasar Sesuai Perda 1/2015

oleh -68 Dilihat
oleh

SAMSUNG CAMERA PICTURESSurabaya, cakrawalanews.co – Perda Kota Surabaya nomor 1/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sudah digedok tahun lalu. Namun, masih banyak pasar rakyat atau pasar tradisional belum memiliki izin dan terstandar sesuai ketentuan perda.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmad mengungkapkan, dari 120 pasar rakyat di Kota Pahlawan, hanya 6 pasar yang telah mengajukan permohonan perizinan. Sedang 114 pasar yang belum mengajukan perizinan, termasuk 67 pasar tradisional.

Terhadap pelanggaran Perda 1/2015, kata Edi, tidak semata-mata disikapi dengan penertiban, seperti penutupan pasar tersebut. Namun perlu pembinaan oleh instansi terkait lebih dahulu.

“Kalau memang nantinya mereka tidak mengindahkan, upaya selanjutnya perlu penindakan tegas oleh Satpol PP Surabaya selaku penegak perda,” kata Edi Rachmat, Selasa (11/10/2016).

Oleh karena itu, komisi bidang perekonomian ini mendorong Pemkot Surabaya melakukan penataan pasar tradisional di wilayahnya, sesuai amanat Perda 1/2015.

Untuk mengatasi masalah perizinan, dia minta Disperindagin dan SKPD lainnya bekerja sama untuk memberikan kemudahan. “Semangatnya penataan. Jadi jika operasionalnya sesuai kluster, namun belum ada izin, bisa diberi kelonggaran untuk mengurusnya,” ujarnya.

Selama ini, sebutnya, ada juga beberapa pasar tradisional yang menyalahi klusternya. Menurut dia, sedikitnya ada 5 pasar yang masuk klasifikasi pasar kawasan, namun operasionalnya justru menjadi pasar grosir.

Pasar yang tak sesuai kelasnya itu, di antaranya Pasar Tanjung Sari, Dupak Rukun, Mangga Dua dan Keputran. Sedang pasar grosir yang sudah sesuai aturan, terang Edi, yakni Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS).

Sedang anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria sebelumnya juga minta Disperindagin Kota Surabaya melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan terkait izin dan standarisasi pasar sesuai Perda 1/2015,  kepada para pengelola pasar.

Menurut Zakaria, semua pasar rakyat baik yang dikelola swasta maupun milik BUMD, harus memiliki izin dan memenuhi standar yang ditentukan perda.

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada Disperindagin agar melakukan pendataan permasalahan seluruh pasar hingga bisa diklasifikasi penanganan yang akan dilakukan.

“Tugas pemkot dan legislatif dalam hal ini adalah membantu dan menata pasar rakyat agar sesuai standar dan memiliki izin. Dengan adanya pemetaan itu bisa dilakukan penataan sesuai dengan kekurangan yang masih dimilik pasar,” terangnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sesuai Perda 1/2015, tambah dia, semua pasar rakyat juga harus memiliki perencanaan revitalisasi standar fasilitas dan sistem pasar setiap tahunnya. Dalam perda tersebut sudah ada standar-standar kelayakan dan fasilitas yang harus dipenuhi baik secara fisikk maupun sistemnya.

“Jadi setiap pasar harus menyediakan luasan pasar, sarana parkir sampai toilet, penataan los dengan ketentuan tertentu sampai dengan mekanisme jual beli agar tidak merugikan konsumen,” paparnya. (hdi/cn03)