Dewan Desak Pemkot Ajak Masyarakat Awasi Aset Cagar Budaya

oleh -93 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Terkait gugatan PDAM yang kembali dikalahkan, Anggota DPRD Kota Surabaya Reni Astuti meminta pemerintah kota menyiapkan tim hukum yang kompeten. Dengan demikian, Pemkot tidak mudah dikalahkan ketika sedang berperkara di peradilan.

Selain menyiapkan tim hukum yang memadai, Reni yang juga politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan Pemkot mulai mengumpulkan data seluruh aset cagar budaya yang dimiliki. Sehingga ketika ada pihak yang mencoba merebut bisa dengan mudah dipatahkan.

“Pemkot harus punya data yang kuat. Karena pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mempertahankan aset yang mereka miliki,” ingatnya.

Disinggung soal status cagar budaya aset PDAM yang ada di Jl Basuki Rahmat, dia berpesan siapapun nanti yang menang harus tetap melestarikan bangunan itu. Hal itu sesuai dengan peraturan bangunan cagar budaya.

Pemerintah kota memiliki kewenangan menegur bahkan menindak jika terjadi alih fungsi peruntukan. Lebih bagus lagi, jika seluruh data bangunan cagar budaya diupload sehingga semua pihak bisa bersama-sama dalam melakukan pengawasan.

“Tidak cukup hanya dengan memberikan papan nama, Pemkot harus mencari jalan lain untuk mempertahankan bangunan cagar budaya,” imbuh Reni.

Lebih Lanjut dikatakan Reni untuk mengantisipasi hal tersebut pemkot harus lebih proaktif mengajak masyarakat untuk memanfaatkan  program e-wadul yang ada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) harus benar benar dimanfaatkan untuk memantau seluruh aset yang dimiliki pemerintah kota. Agar kejadian seperti di Jalan Basuki Rahmat No. 119-121 tidak kembali terulang.

“Pemkot harus lebih pro aktif. Jangan sampai ketika sudah jadi isu besar baru pemerintah kota bertindak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Hakim Ferdinandus menolak permohonan perlawanan eksekusi yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus beralasan, dasar atau bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara.

Tak hanya itu, Hakim Ferdinandus juga menyampingkan SK Walikota Surabaya Tri Rismaharini. SK tersebut menyatakan objek PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Indonesia. (hdi/cn03)