446 TKA Sudah Bekerja di Surabaya

oleh -92 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Pemantauan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini tengah menjadi fokus pemerintah daerah, seiring munculnya isu adanya serbuan TKA yang masuk ke Indonesia. Di Surabaya saja sudah ada sekitar 446 TKA yang sudah bekerja.

Jumlah tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dalam rapat dengar di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (04/01).

Komisi Bidang Kesra DPRD Surabaya itu, memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna mengetahui keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya. Pasalnya, kalangan dewan khawatir dengan isu membanjirnya tenaga kerja asing asal China ke Indonesia.

Seusai hearing Ketua Komisi D, Agustin Poliana, mengatakan, apabila keberadaan TKA tak dimonitor akan bisa mempersempit lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Apalagi jumlah pengangguran kan tinggi, belum lagi ditambah lulusan SMA / SMK dan Perguruan tinggi yang terus bertambah,” terangnya.

Agustin mengakui, saat ini jumlah lapangan kerja dan tenaga kerja di kota Pahlawan ini tak seimbang. Apabila migrasi tenaga kerja asing ke Surabaya tak bisa dikendalikan, ia khawatir jumlah pengangguran akan bertambah besar.

“Karena Surabaya kan menjadi salah satu kota tujuan tenaga kerja asing,” paparnya

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2016, jumlah TKA yang melapor sebanyak 446 orang. Kabid Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Surabaya, Irna Pawanti mengungkapkan, dari jumlah 446 tenaga kerja asing yang ada , 357 diantaranya telah memperpanjang izin bekerjanya. Dan, 26 orang dideportasi ke negaranya. Sejumlah tenaga kerja yang dideportasi tersebut berasal dari China, Filipina, Korea dan lainnya.

“ Kita tolak (Izin Memperkerjakan Tenag Kerja Asing / IMTA), karena dokumen tak sesuai, jabatan tak sesuai, tak ada di tempat lokasi atau lokasi usaha tak ada,” tutur Irna saat hearing di Komisi D

Irna mengaku, meski di tahun 2017, Disnaker Surabaya sudah tak berwenang untuk mengawasi tenaga kerja asing  sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah berada di pemerintah provinsi. Namun, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Disnaker Jatim, apabila ada tindakan secara hukum yang harus dilakukan penyidikan. Di sisi lain, Disnaker  masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan, dikeluarkan atau tidaknya IMTA,

“Jika pengajuan izin tak sesuai kita bisa langsung putus,” tegasnya

Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja harsu bmemperpanjang izin kerjanya sekali dalam setahun. Perpanjangan maksimal berlangsung hingga 5 tahun untuk jabatan umum. Sedangkan untuk jabatan jabatan tertentu, seperti di dunai hiburan sekitar 6 bulan.

“jika habis gak bisa diperpanjang lagi,” katanya

Irna mengungkapkan, sebenarnya keberadaan tenaga kerja asing ke Indonesia sesuai aturan  bertujuan untuk kepentingan alih pengetahuan atau tehnologi ke tenaga kerja local.

“Untuk itu harus ada pendampingnya dari tenaga kerja local,” ujarnya

Anggota komisi D lainnya, Anugrah  Hariadi meminta, pemerintah kota tetap memonitor para tenaga kerja asing terutama mereka yang tak lagi memperpanjang masa kerjanya, apakah masih tinggal di Surabaya atau sudah pulang ke negaranya.

“Kita berharap masyarakat bisa berperan aktif untuk mengawasi adanya TKA dan melaporkan kepada pemerintah daerah atau ke DPRD jika ada warga asing dilingkungan mereka sebagai upaya pencegahan sedini mungkin adanya warga asing yang bekerja disini secara ilegal,” katanya

Sedangkan Wakil Ketua komisi D, Junaedi berharap, Dinas Tenaga kerja secara regular melakukan inspeksi mendadak (sidak), terutama di apartemen bersama dengan instansi terkait, seperti Imigrasi dan Pemerintah Provinsi.

“Untuk mengatasi TKA, harus ada sinergi Harus ada sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” tandasnya.(hdi/cn03)