Jakarta, cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK tersebut senilai Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga menerima lima persen dari pengurusan proyek tersebut.
“Diduga TK menerima Rp 3,6 miliar,” kata Basaria, seperti dilansir dari laman Merdeka, Rabu (31/10/18).
Taufik Kurniawan disangkakan pada pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Dalam kasus ini Yahya Fuad juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Basaria mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan cukup panjang sejak Agustus 2018 lalu. Taufik juga telah dimintai keterangan pada 15 September lalu.
Taufik juga telah dicegah keluar negeri sejak 26 Oktober lalu. Atas penetapan tersebut, KPK telah memberikan surat kepada Taufik Kurniawan pada 14 Oktober lalu.
KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima duit Rp 50 juta.
Basaria menjelaskan, Cipto Waluyo diduga menerima duit suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
“Diduga jika uang ketok palu atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi,” sambung Basaria.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan 1 orang DPRD, sekretaris daerah dan 1 PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(rur)