Ini Jawaban Pemkot Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Masih Terjadi Di Kota Layak Anak

oleh -116 Dilihat
oleh
Nanis Chairani

Surabaya, cakrawalanews.co –

” Kota layak anak merupakan representatif dari adanya pengefektifan sistem yang merespon terhadap kasus kekerasan terhadap anak ” Nanis Chairani.

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak – anak setiap harinya, tentu menjadi perhatian khusus bagi semua pihak. Di Surabaya, meskipun telah mendapat predikat kota layak anak, bukan berarti membuat kota pahlawan ini menjadi bebas dari kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut seakan menjadi sebuah yang kontradiktif.

Namun, hal tersebut langsung dibantah keras oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) Surabaya Nanis Chairani. Menurutnya itu bukan menjadi definisi dari arti kota layak anak, pasalnya suatu kota dikatakan layak anak adalah kota yang memiliki sistem yang bisa merespon terhadap kasus kekerasan anak.

” Kota layak anak merupakan representatif dari adanya pengefektifan sistem yang merespon terhadap kasus kekerasan terhadap anak ” ujarnya.

Nanis menambahkan, Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya yang disematkan kepada Kota Surabaya dikarenakan Kota Surabaya dinilai mampu menggagas sistem untuk menangani, mereduksi, dan mencegah melalui edukasi kepada anak. Sehingga, anak bisa melindungi dirinya sendiri. Selain itu, kecepatan dan ketepatan dalam penanganan dijadikan indikator dalam penilaian.

“Melalui program Iki Kampunge Arek Suroboyo (IKAS) masyarakat memiliki komitemen yang sama. Bahkan beragam inovasi diciptakan, salah satunya anak-anak dibuatkan jalur khusus, yang mana di jam-jam tertentu anak dilarang melintasi, karena ditengarai di jalur tersebut rawan terjadi tindakan pelecehan terhadap anak,” papar Nanis.

Biasanya lanjut Nanis, masyarakat awam sering menjadikan penutupan lokalisasi di Surabaya sebagai alasan bahwa predator kini mencari penyalurah hasrat melalui anak-anak, adalah pemikiran yang sepenuhnya salah. Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah pernah terjadi jauh sebelum penutupan lokalisasi berlangsung.

“Nantinya gerakan ini akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota, dimana uji cobanya senin setelah deklarasi, para siswa di sekolah akan melakukan upacara bendera dengan materi tentang upaya mereduksi dan edukasi tentang kekerasan seksual,” imbuh wanita yang pernah menjabat kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya ini.

Ditambahkan oleh Nanis, Terkait deklarasi tersebut, untuk merespon darurat kejahatan seksual sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), Pemkot Surabaya menginisiasi kampanye yang nantinya akan dilakukan di beberapa titik di Kota Surabaya.

Deklarasi tersebut nantinya melibatkan berbagai komponen yang terkait dengan anak (siswa, anak AMPK (Anak Memerlukan Perlindungan Khusus), orang tua, guru/bunda PAUD, tokoh masyarakat, unsur pemuda, FORPIMDA, tokoh agama, media, SKPD, RT/RW, organisasi perempuan, dunia usaha, akademisi, LSM, Forum Anak Surabaya, Organisasi Pelajar Surabaya (ORPES)” ulasnya.

“Kampanye dan pembacaan deklarasi GN-AKSA oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya pada hari minggu (13/12) besok di Taman Bungkul, akan dijadikan sebagai start, dan nantinya akan disambung dengan kampanye yang berisi sosialisasi GN-AKSA di beberapa titik di Kota Surabaya selama tujuh hari berturut-turut. Harapannya dengan cara ini, gaung untuk menyadarkan agar segera melakukan aksi dalam mencipatakan Kota Surabaya sebagai kota yang aman untuk anak akan terus menurus berbunyi,” tegas Nanis.(mnhdi/cn02)