Dewan Pengawas Siapkan Tujuh Lembaga Psikologi Untuk Jaring Calon Direktur PDAM

oleh -89 Dilihat
oleh
Samba Prawira (kiri)

Surabaya, cakrawalanews.co –

“ Demi menjaga netralitas kami akan menggandeng tujuh lembaga psikologi baik dari perguruan tinggi dan instansi pemerintah dalam proses tes psikologi ” Dewan Pengawas PDAM

Proses seleksi dua direktur PDAM Surabaya bakal menggandeng tujuh lembaga psikologi untuk menyaring calon direktur PDAM Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh  Ketua Dewan Pengawas PDAM Surabaya, Samba Prawira, yang mengatakan bahwa, Dewan pengawas akan melakukan tes psikologis yang melibatkan 7 lembaga psikologis untuk menguji. selain itu untuk menjaga netralitas penguji bakal dilakukan penandatanganan pakta integritas.

“ Demi menjaga netralitas kami akan menggandeng tujuh lembaga psikologi baik dari perguruan tinggi dan instansi pemerintah dalam proses tes psikologi” ujar Samba.

Namun Dewan Pengawas PDAM sebelumnya bakal melakukan pembukaan pendaftaran untuk calon Direktur Utama dan Direktur Operasional pada 21 November 2015 sampai dengan 11 Desember 2015 . “ Dan selambat-lambatnya posisi ini harus diisi enam bulan sejak berhentinya direktur utama,” bebernya.

Selain itu terkait proses rekrutmen tersebut pihaknya masih mengacuh pada Perda yang sudah  ada. “ Mekanismenya bagaimana kami belum mengetahui namun, kami masih tetap mengacuh pada Perda No 2 tahun 2009 yang kemudian dirubah menjadi Perda 13 tahun 2013, dimana setiap pasalnya sudah mengatur secara detail mekanisme pemilihannya,” kata Samba Prawaira, Jumat (19/11).

Menurut Samba, dimana didalam Perda no 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, untuk menduduki kursi orang nomor satu di PDAM juga tidak muda. Karena harus memiliki sertifikasi manajemen air, yang nantinya dapat mengetahui cara mengelolah kebutuhan serta stok air yang dibutuhkan warga surabaya.

“ Dengan nilai aset PDAM sebesar 1,3 triliun tentunya persyaratan dan calon direktur utama tidak hanya pandai dalam memanajemen perusahanan melainkan juga cara mengelolah kebutuhan air,” tegasnya.

Samba juga menjelaskan, didalam perda juga diatur yang berhak untuk melakukan seleksi pemilihan Direktur Utama dan Direktur Operasional yakni dewan pengawas yang kemudian setelah melakukan seleksi akan dipilih beberapa calon untuk diajuhkan ke Walikota yang memutuskannya.

“ Jadi yang berhak memutuskan siapa nantinya menjadi direktur PDAM ya walikota, kita hanya melakukan seleksi, dari peserta yang mendaftar nantinya terpilih 3 direktur utama dan 2 direktur operasional akan kita ajuhkan,” pungkasnya.(mnhdi/cn02)