Blitar – Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blitar tidak terbawa euforia politik. ASN harus netral. Mengingat Tahun 2018/2019 adalah tahun politik. Seperti diketahui, Provisi Jawa Timur Tahun 2018 akan memilih Gubernur/Wakil Gubernur. Tahun 2019, pemilihan anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden. Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Blitar saat Apel 17-an di Alun-alun Kanigoro, Senin (19/2).
Menurut Bupati Blitar, aturan untuk ASN tersebut sudah sangat jelas. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. Dalam Surat Edarannya Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017, KASN menegaskan tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Selain itu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, juga menegaskan hal serupa. Pelaksanaan Netralitas bagi ASN tidak hanya berlaku pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, namun juga Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun yang sama. Dalam aturan tersebut disebutkan antara lain ASN dilarang untuk membantu memasang atribut salah satu pasangan calon dan dilarang untuk foto bersama atau selfi dengan salah satu pasangan calon. Untuk itu, Bupati Blitar meminta seluruh ASN di Kabupaten Blitar harus hati-hati, tetap profesional dalam menjalankan tugas, menjaga netralitas.














