
Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam upaya menyehatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus mengalami kerugian. Komisi B DPRD kota Surabaya mendesak adanya perubahan pada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang BUMD.
Desakan tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi B, Luthfiyah. Kepada wartawan politisi asal Gerindra ini mengatakan bahwa perda tentang BUMD saat ini sudah terlalu lama dan kurang relevan dengan kondisi saat ini.
“ Intinya perda tentang BUMD harus diganti perda baru karena sudah terlalu lama,” katanya, Sabtu (25/06/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa komisi yang ia pimpin telah lama mengajukan perda lama untuk dilakukan perubahan.
“ Sudah lama ngajukan perda baru untuk pengganti perda lama agar BUMD bisa mengembangkan usahanya dan untuk kemajuan BUMD yg nantinya bisa membayar pajak dan Bsa tertip setor deviden ke pemerintah kota yang tentunya berimplikasi kepada bertambahnya PAD,” urainya.
Namun, ia menyayangkan hingga saat ini belum turun raperda yang baru. “ Tapi sampai sekarang belum tau di meja mana yg lama. Sampai sekarang belum turun-turun raperda BUMD yang kami tunggu-tunggu untuk di bahas di komisi,” pungkasnya.
Sementara itu sekadar informasi, BUMD milik Pemkot Surabaya tengah banyak yang mengalami kerugian. Kondisi tersebut terungkap saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021. Dimana hampir seluruh unit BUMD tersebut melaporkan bahwa saat ini tengah mengalami kerugian.(hadi)