Jakarta, cakrawalanews.co – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 akan dilakukan setelah salinan Keputusan Presiden (Keppres) berada di tangannya.
Menkum Supratman menjelaskan bahwa ia sebagai pengusul pemberian rehabilitasi harus memiliki salinan resmi Keppres tersebut.
”Saya belum dapat salinan Keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan Keppres, saya langsung antar ke KPK,” ujar Supratman melalui keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).
Ketiga terdakwa yang akan menerima rehabilitasi adalah
Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024)
Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024)












