Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024)
Mengacu pada prosedur sebelumnya, setelah menerima salinan Keppres, Supratman akan segera menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk proses pembebasan pihak yang menerima rehabilitasi.
Supratman meminta semua pihak bersabar, mengingat Menteri Sekretaris Negara telah memastikan bahwa Keppres pemberian rehabilitasi terkait kasus ASDP sudah dikeluarkan. “Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai,” tambahnya.
Mengenal Rehabilitasi












