CakrawalaNews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II/P-22) dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat Direktur PT SBI berinisial B.
Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP, yang bersinergi intensif dengan tim Kejati Jatim. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), perkara ini kini dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tersangka B diduga melakukan pelanggaran pajak selama periode 2013 hingga 2015. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan faktur pajak fiktif, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp890 juta. Seluruh proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan koordinasi lintas lembaga.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan atas kerja keras menyelesaikan perkara ini.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bukti bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap pelanggaran pajak yang merugikan penerimaan negara,” ujar Samingun, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN adalah bentuk kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Penindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut, Samingun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menindak setiap pelanggaran dan mendorong kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak.



