Cakrawala SurabayaIndeks

Pemkot Surabaya Berantas Pungli dan Jukir Liar untuk Benahi Kebocoran PAD

×

Pemkot Surabaya Berantas Pungli dan Jukir Liar untuk Benahi Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini
petugas satpol pp saat melakukan penyegelan
petugas satpol pp saat melakukan penyegelan

Cakrawalanews.co Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat langkah membentuk sistem perparkiran yang jujur, tertib, dan transparan. Salah satu fokus utama adalah pemberantasan juru parkir (jukir) liar dan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini merugikan masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penindakan terhadap jukir ilegal dan pungli parkir akan dilakukan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen serius untuk menciptakan tata kelola parkir yang akuntabel.

“Kami minta seluruh warga Surabaya ikut menjaga ketertiban parkir. Jika menemukan jukir ilegal atau pungutan tak sesuai, tolong tolak dan segera laporkan,” tegas Eri, Senin (16/6/2025).

Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi Pemkot Surabaya, seperti media sosial, aplikasi Wargaku, layanan darurat Command Center 112, atau langsung kepada aparat penegak hukum.

Menurut Eri, partisipasi aktif warga menjadi kunci sukses dalam menciptakan sistem parkir yang adil, transparan, dan berbasis aturan. Sebab, banyak keluhan masyarakat yang menunjukkan praktik parkir di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan.

Tak hanya itu, Pemkot juga menggandeng pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan parkir di tepi jalan umum. Banyak tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir layak sehingga kendaraan meluber ke jalan dan menimbulkan kemacetan.

“Tarif parkir akan disesuaikan dan kami pastikan tidak boleh ada pungutan di atas tarif resmi,” tegas Eri.

Langkah ini dilakukan seiring proses evaluasi menyeluruh terhadap kontribusi sektor perparkiran terhadap PAD. Pemkot mencium adanya indikasi ketidakberesan dalam setoran pajak parkir, yang membuka potensi kebocoran cukup besar.

“Kami akan menghitung ulang potensi pajak parkir di semua lokasi untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan perhitungan atau potensi kebocoran,” ujarnya.

Ruang lingkup penertiban kini diperluas. Tak hanya menyasar toko modern, Pemkot juga membidik rumah makan dan tempat usaha lain yang belum mengelola parkir sesuai regulasi.

“Surabaya harus memiliki sistem parkir yang fair, yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota,” pungkas Eri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *