CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatatkan capaian signifikan dalam menekan angka pernikahan anak usia dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama, angka dispensasi kawin (diska) di Kota Pahlawan turun drastis sebesar 61,63 persen sepanjang 2024.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membeberkan capaian tersebut saat memaparkan program di hadapan Tim Juri Kinerja Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Award secara daring dari Ruang Sidang Wali Kota, Kamis (12/6/2025).
“Penurunan ini bukan kebetulan. Ini buah dari kerja kolektif dan kebijakan terarah, terutama di wilayah yang selama ini rawan praktik pernikahan siri di bawah umur,” ujar Eri Cahyadi.
Langkah progresif Pemkot dimulai dengan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama, yang mewajibkan kelurahan untuk tidak menerbitkan surat keterangan belum menikah (N1) bagi pasangan usia belum ideal.
Tak hanya itu, Pemkot juga mengikat komitmen bahwa suami wajib memberi nafkah pasca-cerai. Jika melanggar, KTP bisa diblokir, yang otomatis berdampak pada pemutusan akses layanan seperti BPJS dan bantuan sosial.
“Kebijakan ini efektif menekan perceraian dan memastikan tanggung jawab terhadap anak tetap jalan. Kami pantau lewat sistem terintegrasi Satu Data. Jika suami lalai, datanya langsung masuk dan tim akan bergerak,” jelas Eri.
Pemkot bahkan mengusulkan agar nafkah bisa dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan sebagai bagian dari upaya pembelajaran sosial.
Seluruh kebijakan ini, lanjut Eri, mengarah pada visi besar menjadikan Surabaya sebagai kota dunia yang humanis dan ramah anak. Kota Surabaya kini juga menjadi kandidat kota ramah anak versi UNICEF lewat program Child Friendly Cities Initiative (CFCI), serta telah terdaftar dalam jaringan kota pendidikan UNESCO.
“Capaian ini bagian dari cita-cita besar. Kami ingin Surabaya tidak hanya membangun fisik, tapi juga kualitas manusia,” tegasnya.
Upaya pencegahan perkawinan anak tidak hanya berhenti di kebijakan. Pemkot juga aktif menggerakkan edukasi dan sosialisasi hingga ke level RW melalui program-program seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), Puspaga, dan Balai RW.
“Kami tidak hanya melarang, tapi juga mengedukasi. Tanpa pendekatan ini, pelarangan tidak akan efektif,” ungkap Eri.
Semua ini dirangkum dalam dokumen perencanaan strategis seperti RPJMD 2021-2026, RKPD 2025, dan Renstra, yang fokus pada perlindungan perempuan, anak, dan peningkatan kualitas keluarga.
Untuk memperkuat struktur di lapangan, Pemkot membentuk lembaga seperti DP3A-PPKB, Satgas PKBM di tiap kelurahan, hingga fasilitator Puspaga RW. Mereka didukung SDM terlatih seperti konselor keluarga, kader PKK, Kader Surabaya Hebat, dan Karang Taruna, serta dibantu oleh tokoh agama dan relawan sekolah.
“Kami dorong anak-anak dan keluarga menjadi pelopor dan pelapor. Pelatihan terus kami lakukan agar mereka bisa menyuarakan kebutuhannya sendiri,” jelasnya.
Beragam inovasi juga diluncurkan, seperti Sayang Keluarga, Kelas Calon Pengantin, PAK (Puskesmas Ramah Anak), hingga SSW Alfa untuk pendampingan pranikah. Semua program ini terintegrasi dalam sistem pemantauan yang komprehensif.
“Surabaya terus bergerak. Kuncinya ada pada kolaborasi dan gotong royong. Tidak ada keberhasilan tanpa kebersamaan,” ujar Eri.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widyawati, menambahkan bahwa edukasi masyarakat juga dilakukan melalui program Kampung Ramah Perempuan dan Anak (KASRPA). Program ini menyentuh isu pernikahan anak, stunting, keamanan lingkungan, dan edukasi dini.
“Kami libatkan tokoh agama karena pendekatan ini terbukti lebih efektif di masyarakat. Edukasi kami sesuaikan dengan karakter wilayah,” pungkas Ida.












