CakrawalaNews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD) dari sektor parkir, dengan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) secara menyeluruh di semua titik parkir.
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jalan Jimerto 25-27, Selasa (3/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa selama ini terdapat dua metode pembayaran pajak parkir, yakni perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga. Meskipun keduanya diperbolehkan, Pemkot Surabaya saat ini, akan berfokus pada penggunaan sistem tap untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Saya sampaikan ke teman-teman Bapenda, pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai, karena sama-sama membayar dengan kejujuran. Maka saya bilang, ketika ada tempat seperti itu, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,”tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa dengan menggunakan sistem tap, potensi selisih perhitungan pajak dapat diminimalisir. Data transaksi parkir akan tercatat secara pasti, sehingga pengusaha membayar pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang terparkir hari itu.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi menyoroti perubahan skema pembagian hasil pajak parkir, di mana saat ini 90 persen menjadi hak pengusaha dan 10 persen merupakan kewajiban pajak. Menurutnya, presentasi tersebut membuat pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menyediakan juru parkir yang akan direkrut dan diawasi oleh Pemkot, termasuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah,” tamba Wali Kota Eri Cahyadi.












