Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan, pemasangan alat tap parkir akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Agustus 2025. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang tak mematuhi aturan tersebut.
“Jadi, kami ambil keputusan hari ini. Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt-nya bisa tak copot, Kepala Dispenda juga, karena ini masuk kontrak kinerja mereka,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, target implementasi sistem tap ini, mencakup sekitar 2.400 titik parkir, serta 5.000 lokasi hotel, restoran dan kafe di seluruh Kota Pahlawan. Ia menambahkan bahwa penerapan sistem tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pajak parkir di area persil penyelenggara parkir.
“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua,” ungkap Basari.
Ia berharap, sistem elektronik yang akan diterapkan nantinya, dapat menghindari potensi kecurangan atau keraguan terkait keakuratan data transaksi.












