AdvertorialDPRD JatimHeadlineIndeksPilihan Redaksi

HGB di Atas Laut, DPRD Jatim: Jika Ditemukan Pelanggaran BPN dan Pemprov Diminta Batalkan Status HGB

×

HGB di Atas Laut, DPRD Jatim: Jika Ditemukan Pelanggaran BPN dan Pemprov Diminta Batalkan Status HGB

Sebarkan artikel ini

CakrawalaNews.co – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan ini disebut berada di Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni dikonfirmasi Rabu (22/1/2025).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *