cakrawalanews.co – Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani mengaku telah mendapatkan izin dari kemendagri terkait pelaksanaan pelantikan di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya pada Kamis, (31/10/2024).
“(Pelantikan) ini sudah diamanahi Bapak Wali Kota sebelum saya masuk, tapi sebagaimana kewenangan saya harus izin Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Jadi ini sudah ada izin dari Kemendagri dan juga sudah disetujui Pemprov Jatim,” kata PJs Wali Kota Restu Novi, kepada media.












