cakrawalanews.co,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program “Promo Merdeka” pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Promo Merdeka ini, berlaku mulai dari periode 1-31 Agustus 2024.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, program “Promo Merdeka” ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024.
Ada dua kategori yang masuk ke dalam program ini, diantaranya bagi warga yang menunggak PBB mulai dari tahun 1994-2024 dan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen yang disesuaikan dengan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
“Dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemkot memiliki kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994-2024. Di samping itu ada program pengurangan BPHTB sebesar sesuai dengan skema yang ditentukan,” kata Mifta, Kamis (8/8/2024).












