Surabaya,cakrawalanews.co-Pemkot Surabaya tidak akan meninjau ulang anggaran Rp 180 milyard untuk SMA dan SMK, meski gugatan Judicial Review terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan SMA/SMK oleh Pemerintah Propinsi tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana masih berharap akan ada cantolan hukum supaya anggaran itu bisa diterima langsung sebagai bantuan kepada siswa SMA dan SMK.
” Sehingga dalam Perubahan Anggaran Keuangan nantinya, anggaran pendidikan SMA dan SMK tidak akan diotak atik” paparnya.
Menurut Whisnu Pemkot Surabaya sudah mengidentifikasi siswa SMA dan SMK yang layak menerima bantuan itu.












