Surabaya, cakrawalanews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bakal segera meningkatkan status kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan ASN di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri sebesar Rp30 juta kepada warga yang mengurus surat petok berupa sawah. semula kasus tersebut tahap penyelidikan kini bakal menjadi penyidikan.
“Sesegera mungkin tahap penyelidikan hampir selesai,” kata Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/2).
Menurut Joko, peningkatan status kasus tersebut segera dilakukan sebab sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Lurah, korban, semua sudah diperiksa,” jelasnya.
Saat disinggung, kabarnya kasus tersebut juga ditangani Polrestabes Surabaya.












