Surabaya, cakrawalanews.co – Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Diapendukcapil) kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menegaskan, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk.
Dalam Permendagri itu kata Agus, juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.
Agus melanjutkan, di Kota Surabaya fungsinya diperluas untuk membahagiakan masyarakat atas arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.












