Temanggung, cakrawalanews.co – Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap 7 orang yang merupakan komplotan spesialis pencurian kabel Tower lintas daerah. Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto menerangkan para tersangka melakukan pencurian di sebuah tower BTS dengan jalan memanjat pagar kawat besi sampai ke dalam lingkungan tower kemudian memotong kabel dengan mengunakan alat yang sudah dipersiapkan.
“Pelaku berjumlah 7 orang dan merupakan orang dari luar Temanggung dan dalam melakukan aksinya mereka sudah terkoordinir dengan sangat rapi,” Terang Wakapolres. Selasa (31/1).
Tersangka atas nama Hendra (39) WArga Surabaya, Alfian (35), Irfan (34), Rizky (19), Surya (24), Sofyan (28) dan Boy (23) yang kesemuanya merupakan warga Medan Sumatera Utara.



