Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka korupsi

×

Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka korupsi

Sebarkan artikel ini

Semarang, cakrawalanews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai tersangka korupsi. Tersangka itu berinisial MA, yang ketika dugaan korupsi terjadi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya, (22/11/2022).

Berdasar penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *