Surabaya, cakrawalanews.co – Fakta baru terungkap saat Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dakam dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom dengan agenda pemeriksaan saksi.
Fakta itu diungkap oleh kuasa hukum dari tersangka Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh saat menanyakan kepada saksi Kasatpol PP, Eddy Christijanto terkait pertemuannya dengan Asisten 2, Irvan Widyanto.
“Apakah saudara pernah dihubungi Pak Irvan Widyanto terkait peristiwa ini,” kata Abdul Rahman Saleh saat sidang di ruang sidang Candra Pengdilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/10).
Seketika itu, langsung dijawab oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. jika dirinya pernah ditelepon oleh Asisten 2 dan diajak bertemu.
“Pernah, jadi saya di telpon sama pak Irvan. Mas, saya pingin ketemu, oke. Kapan? Di Excelso Delta Plaza setelah nonton bareng dengan pak wali,” jelas Eddy menirukan percakapannya dengan Irvan Widyanto.
“Ketemu?” timpa Abdul Rahman Saleh kembali.
“Iya, sekitar jam 3 (15.00 Wib), jam 4 (16.00 Wib), saya di Excelso ketemu dengan pak Irvan,” jawab Eddy.
Dalam pertemuannya itu, menurut Eddy, Asisten 2, Irvan Widyanto mengatakan bahwa ia mendapat keluhan dari terdakwa Ferry Jocom.
Eks Kabid Trantibum ini mengaku dituduh telah menjual barang hasil penertiban.
“Lalu pak Irvan menyampaikan kepada saya. Saya disambati Ferry. Ferry itu dituduh menjual barang,” jelas Eddy.












