Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pengacara Ferry pertanyakan perihal pertemuan Kasatpol PP Surabaya dengan Asisten 2

×

Pengacara Ferry pertanyakan perihal pertemuan Kasatpol PP Surabaya dengan Asisten 2

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Surabaya Edy Cristianto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penjualan barang sitaan satpol pp Surabaya
Kasatpol PP Surabaya Edy Cristianto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penjualan barang sitaan satpol pp Surabaya

Tak hanya, kata Eddy saat pertemuan itu, Asisten 2 Irvan Widyanto juga menanyakan bila penjualan barang hasil penertiban tersebut atas perintah pimpinan yakni Kasatpol PP Surabaya.

“Menurut keterangan dia. Dia tidak melakukan itu. Dia cuma melakukan pembersihan atas perintah sampean (Eddy Christijanto),” papar Eddy menirukan ucapan Irvan Widyanto.

Mendapat tuduhan, apalagi dilontarkan melalui Asisten 2. Eddy pun merasa tersinggung. Ia pun menjelaskan kebenarannya.

“Saya gak pernah perintah pak untuk pembersihan barang,” jelasnya.

Bahkan untuk membuktikan kebenaran itu kepada Asisten 2 Irvan Widyanto.

Kasatpol PP Eddy Christijanto menunjukkan bukti-bukti bila terdakwa Ferry Jocom sudah menjalani pemeriksaan internal.

“Ini loh pak buktinya hasil pemeriksaan pak Iskandar (Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Surabaya),” jelas Eddy meyakinkan Irvan Widyanto.

Agar lebih meyakinkan lagi Asisten 2 Irvan Widyanto. Selain bukti pemeriksaan internal terhadap terdakwa Ferry Jocom, Kasatpol PP ini juga menunjukkan bukti-bukti lainnya.

“Bahwa semua yang diperiksa menyatakan pengeluaran barang itu atas perintah Ferry. Ini ada foto-fotonya. Ketika pak Ferry tanggal 17 berada di lokasi untuk memerintahkan pihak terkait atau luar untuk menjual,” tandas Eddy.

Mengetahui berbagai bukti yang cukup kuat, lanjut Eddy, seketika membuat Asisten 2 Irvan Widyanto kaget.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *