Surabaya. Cakrawalanews.co – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3460/PP/SK-01/IV/2022 tentang pengesahan susunan pengurus antar waktu Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur masa khidmat 2019-2023.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketum PP GP Ansor itu bertepatan pada 19 Ramadhan 1443 H atau 22 April 2022. Namun SK tersebut baru beredar beberapa pekan ini sehingga menjadi perhatian publik.
Apalagi perubahan susunan pengurus antar waktu PW GP Ansor Jatim cukup mendasar karena posisi sekretaris dan bendahara diganti. Ghufron Siroj yang sebelumnya menempati posisi sekretaris digantikan oleh M Hasan Bisri.
Sedangkan Fandi Ahmad Yani (Bupati Gresik) yang sebelumnya menempati bendahara PW GP Ansor Jatim digeser posisinya menjadi wakil ketua. Jabatan bendahara diisi oleh M Fawait (Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim).













