
Jepara, Cakrawalanews.co– Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Tersangka berinisial P inilah yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin (7/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H kepada media mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari perangkat desa yang melaporkan ada tiga orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.












