Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan, Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. “Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” sambung dia.
Tersangka mengaku, usaha miras oplosan ini telah dijalaninya selama 6 bulan. Dia diajari seseorang warga mambak. Sementara bahan miras oplosan didapat dari Semarang dan didapat juga dari online shop penjualnya tertulis Kota Depok. Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. ( Tgh )












