[penci_blockquote style=”style-1″ align=”none” author=”Kajati Jatim.”]“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” [/penci_blockquote]
Sinergi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penyelamatan aset negara terus membuahkan hasil. Kali ini, aset pemkot yang ada di Jalan Pemuda nomor 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. Proses hukum yang dilakukan kedua belah pihak pun akhirnya selesai dan ditutup.
Penyerahan aset seluas 2.143 meter persegi itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu (26/1/2022). Bahkan, saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya karena berhasil membantu mengembalikan aset.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar lebih, karena memang tempatnya sangat representatif, berada di tengah kota.











