
Surabaya,cakrawalanews.co – Surat DPD PDI Perjuangan Nomor 119/EKS/DPD/VI/2017 Tanggal 12 Juni 2017, yang ditandatangani oleh Ketua DPD Kusnadi dan Sekretaris DPD Sri Untari Bisowarno, ditujukan kepada Tri Rismaharini, yang pada pokoknya berisi bahwa nama Bu Risma masuk dalam penjaringan yang dilakukan oleh DPD PDI Perjuangan Jatim.
Tak membuat Risma sapaan Tri Rismaharini menerima mandat untuk dicalonkan menjadi bakal calon gubernur atau wakil gubernur pada pilgub Jatim 2018 mendatang.
Penolakan Risma tersebut diutarakan oleh mantan Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Didik Prasetyono, dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media Pesan WA tersebut Didik mengutarakan bahwa Risma tetap menolak mandat partai tersebut dan lebih memilih melanjutkan amanah warga Surabaya untuk tetap menjadi wali kota Surabaya hingga 2021 mendatang.
” Surat tersebut telah disampaikan, dan Tri Rismaharini bersikukuh untuk tidak mengambil formulir pendaftaran calon gubernur / calon wakil gubernur di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Risma menegaskan mandat yang diperolehnya dari rakyat Surabaya untuk memimpin kota ini, yang karena itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Mengingat pula agenda-agenda pembangunan Kota Surabaya masih banyak yang belum tuntas ” tulis Didik dalam pesan tersebut Selasa (13/06).












