Surabaya, cakrawalanews.co – Polemik pasar lingkungan yang diduga melayani penjualan grosir di kawasan Tanjungsari dan Dupak belum tuntas.
Padahal dua komisi di DPRD Surabaya telah memberikan desakan terhadap polemik tersebut agar segera diakhiri.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur dan Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mendesak Dinas Perdagangan dan Satpol PP tegas menegakan peratuan daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.












