Slawi. Cakrawalanews.co – Memasuki fase darurat Covid-19, Kabupaten Tegal yang terkategori daerah zona merah atau risiko penularan tinggi memerlukan upaya lebih untuk mengendalikan pernyebarannya. Salah satunya melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tegal lakukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima kunjungan tamu luar daerah.
Selain memperhatikan instruksi Pemerintah Provinisi Jawa Tengah, larangan tersebut diambil setelah penularan Covid-19 meluas di kalangan pegawai dan juga pejabat daerah. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat (25/06/2021) malam.













