
Surabaya, cakrawalanews.co – Selama pandemi COVID-19 menyebabkan 15,6 persen pekerja mengalami PHK, dan 40 persen pekerja mengalami penurunan pendapatan. Diantaranya sebanyak 7 persen pendapatan buruh, berkurang sampai 50 persen. Hal tersebut terungkap dalam Survei yang dijalankan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Kondisi pandemi membuat dampak yang cukup besar di beberapa sektor, salah satunya sektor perekonomian. Hal ini membuat banyak pekerja harus berhemat, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena adanya penurunan pendapatan.
Namun keselamatan dalam bekerja, tidak terkena dampak disituasi pandemi sekarang ini. Kecelakaan kerja tetap dapat terjadi tanpa terduga.












