
Surabaya, cakrawalanews.co – Polisi akhirnya menetapkan Christian Halim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pembangunan infrastruktur perusahaan tambang nikel.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP-B/ 540/VII/RES1.11/2020/UM/SPKT atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 278 dan 372 KUHP.
“Kasus yang dilaporkan terkait penipuan infrastruktur tambang. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim,” kara Reza Wendra Prayogo kuasa hukum Christeven Mergonoto kepada wartawan.
Reza menyebutkan, kasus ini bermula ketika klienya Christeven Mergonoto diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Genta Putra.












