
Surabaya, cakrawalanews.co – Terseretnya beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 membuat Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara pencairan dana Jasmas tersebut.
Proses pembekuan program jasmas yang menjadi hak legislatif tersebut hingga kini terus dilakukan.
Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya Pratiwi Ayu Krisna, mengatakan penggunaan dana jasmas itu sudah diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD dan juga Permendagri nomer 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
“Jadi sampai detik ini saya belum tau akan terealisasi atau tidak. yang pastinya saya menganggarkan. Karena itu mengikat aturan hak anggota dewan, namun hingga kini belum juga direalisasikan,” ungkap Pratiwi Ayu Krisna kepada wartawan di ruangan komisi A DPRD kota Surabaya, Kamis (30/01).












