Surabaya, cakrawalanews.co – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Kamis (27/10) akhirnya menahan Mantan Menteri BUMN diera SBY, Dahlan Iskan terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diduga menyalahi aturan.
Penahanan Dahlan Iskan itu dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 9 jam lamanya.
Tak tanggung-tanggung penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka memakan proses waktu yang cukup lama. Dipemeriksaan yang ke lima inilah, penyidik akhirnya “bernyali” untuk memenjarakan Dahlan Iskan.
Dahlan yang menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2010 keluar dari ruang penyidikan Pidsus sekitar pukul 19.25 WIB dan keluar dari pintu lift sebelah selatan.
Tersangka Dahlan saat berjalan mengenakan rompi merah dan terus melempar senyum. Begitu sampai pintu utama, Dahlan memberikan keterangan selama 1,5 menit.
Dengan suara lantang, Dahlan mengungkapkan, saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini kemudian ditahan. Seperti semua Anda tahu, karena saya diincar terus oleh yang lagi berkuasa. Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah.











