Jakarta, Cakrawalanews.co – Pimpinan seluruh unsur Parlemen 2019-2024 telah resmi ditetapkan, baik DPR, DPD, maupun MPR. Masing-masing sudah memiliki ketua dan wakil ketua untuk lima tahun ke depan. Para pimpinan ini dipilih dan dilantik usai pelantikan anggota DPR/DPD/MPR.
Proses pemilihan pimpinan membutuhkan mekanisme yang cukup panjang. Ada yang melalui musyawarah mufakat, ada pula yang lewat voting.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Rapat Paripurna yang digelar Selasa (1/10/2019) malam menetapkan lima pimpinan DPR periode 2019-2024. Kelima pimpinan DPR tersebut berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Partai dengan jumlah kursi terbanyak otomatis mendapat kursi ketua DPR. Itu mengacu pada UU MPR DPR DPRD dan DPD (MD3).
Berdasar pada aturan tersebut, PDI Perjuangan berhak duduk di kursi ketua. Selanjutnya, empat partai politik yang mendapat jatah pimpinan DPR yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).












