Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor advokat Alfin Suherman and Associates terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Alfin juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK lakukan penggeledahan di kantor advokat Alfin Suherman and Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).
Dari penggeledahan itu tim KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara pidana yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selain Alfin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.













