Jakarta, Cakrawalanews.co – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi memantik kekacauan di seluruh Indonesia. Kekacauan ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan mengubah aturan main PPDB. Perubahan aturan pun dilakukan dengan menambah kuota PPDB menjadi paling banyak 15% dari kuota jalur prestasi yang semula paling banyak 5%.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 3/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Terbitnya SE ini, sekaligus mengganti Permendikbud 51/2018 menjadi Permendikbud 20/2019. Perubahan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (24/6/2019).
“Merujuk arahan bapak presiden kepada bapak mendikbud untuk menambah jalur prestasi dan melihat kondisi di lapangan,” kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi.













