Jakarta, cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (19/2/19), kembali mengumumkan data terbaru calon anggota legislatif (caleg) periode 2019-2024 yang pernah bermasalah dengan korupsi.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KPU, diketahui ada 32 orang lagi caleg mantan koruptor.
Dengan tambahan 32 nama, sampai hari ini, total ada 81 caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekas terpidana kasus korupsi.
Pengumuman itu disampaikan Arief Budiman Ketua KPU, Selasa siang ini di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Nantinya, kata Arief, daftar nama caleg mantan koruptor itu akan dipublikasikan lewat media massa.
KPU batal batal memajang daftar caleg mantan terpidana kasus korupsi di setiap tempat pemilihan suara (TPS), pada hari pemungutan suara 17 April mendatang.
Ketua KPU menegaskan, pengumuman daftar tersebut bertujuan untuk memberi informasi kepada publik, bukan untuk mempermalukan atau melarang masyarakat memilih.













