
Surabaya, cakrawalanews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, satu tersangka lagi ditetapkan setelah penyidik memeriksa sebanyak 39 saksi.












