Surabaya,cakrawalanews.co -Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan kelima terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida, yang direncanakan sebesar Rp 200 miliar.
Gubernur Jatim, H Soekarwo di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (4/10) sore mengatakan, perubahan perda penyertaan modal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menciptakan kemampuan UMKM di Jatim dalam melakukan persaingan usaha dinilai penting untuk meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).












