
Surabaya, cakrawalapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot ) Surabaya akhirnya buka suara soal disegelnya Taman Remaja Surabaya beberapa waktu lalu. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan berbagai alasan tentang penyegelan Taman Remaja Surabaya (TRS) di Jalan Kusuma Bangsa, Tambaksari, Surabaya tersebut lantaran Pemkot mendapati adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola TRS, yaitu PT Star, sehingga Pemkot Surabaya akhirnya melakukan penyegelan.
“Jadi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Star ini, makanya Pemkot Surabaya melakukan penyegelan,” kata Ira di ruangannya, Rabu (5/9/2018).
Pelanggaran pertama, ada 12 bangunan yang tidak sesuai dan tidak termasuk dalam bangunan yang diizinkan sesuai IMB no 188.45/1291-92/402.5.09/1993 tanggal 30 April 1993. Izin IMB saat itu, ada 28 bangunan, tapi setelah dilakukan survie terakhir, sudah ada 40 bangunan.
“Nah, 12 bangunan ini yang tidak sesuai dengan IMB tahun 1993,” kata dia.
Dalam pelanggaran ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sudah mengeluarkan sanksi administrative berupa peringatan tertulis kesatu atau surat peringatan kesatu (SP 1) pada tanggal 25 Juli 2018. Selanjutnya, dikeluarkan lagi peringatan tertulis kedua atau Surat peringatan kedua (SP2) pada tanggal 8 Agustus 2018, kemudian dikeluarkan kembali SP 3 pada tanggal 15 Agustus 2018.
“Pada saat penerbitan SP 1 sampai SP 3 itu, memang ada beberapa tanggapan dari PT Star dan ada surat jawaban pula dari DCKTR. Karena memang melakukan pelanggaran, maka akhirnya DCKTR mengeluarkan surat pembekuan IMB pada tanggal 23 Agustus 2018,” tegasnya.



