Cakrawala KeadilanHeadline

Kasasi Ditolak MA, Dimas Kanjeng Harus Jalani Vonis 18 Tahun Penjara

×

Kasasi Ditolak MA, Dimas Kanjeng Harus Jalani Vonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, cakrawalapost.com – Upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Dimas kanjeng taat Pribadi kepada Mahkama Agung (MA) 16 Februari 2017 kandas.

Putusan MA menolak kasasi termuat dalam Informasi Perkara yang diunggah di situs Mahkamah Agung. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104 K/PID/2018, ditolak. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *