Probolinggo, cakrawalapost.com – Upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Dimas kanjeng taat Pribadi kepada Mahkama Agung (MA) 16 Februari 2017 kandas.
Putusan MA menolak kasasi termuat dalam Informasi Perkara yang diunggah di situs Mahkamah Agung. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104 K/PID/2018, ditolak. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs.













