“Berkas lengkap dari MA juga belum turun, sehingga kami belum bisa melakukan penahanan,” Yudistira menegaskan.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (DKTP) terseret ke meja hijau karena terlibat dalam kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani. Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh PN Kraksaan Probolinggo, pada 1 Agustus 2017.(Mj)












