Cakrawala KeadilanHeadline

Kasasi Ditolak MA, Dimas Kanjeng Harus Jalani Vonis 18 Tahun Penjara

×

Kasasi Ditolak MA, Dimas Kanjeng Harus Jalani Vonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Secara otomatis putusan MA telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi yang memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain 18 tahun Penjara.

Terpisah Yudistira Alfian (Humas PN) menyampaikan, bahwa pihak Pengadilan Negeri sudah menerima salinan putusan dari Mahkama Agung MA. “Kami sudah mendapatkan salinan Putusan itu, dan otomatis hal itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan yang telah memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersalah pada Agustus tahun lalu,” jelas Yudis, Rabu (23/5/2018).

Kendati telah berkekuatan hukum tetap, PN belum bisa mengeksekusi Dimas Kanjeng yang kini ditahan di Rutan Medaeng. Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan dari MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *